Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ombudsman RI Soroti Lemahnya Sensitivitas Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan

11
×

Ombudsman RI Soroti Lemahnya Sensitivitas Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Ombudsman RI (ORI) menilai tata kelola pelayanan publik belum sensitif terhadap kerentanan sosial, budaya, dan historis warga yang dilayani.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyampaikan berdasarkan tren pengaduan dan beberapa temuan malaadministrasi pelayanan publik bagi kelompok rentan, terdapat pola yang sama, yaitu peningkatan laporan pelayanan publik.

Example 300x600

“Peningkatan laporan menandai keberanian dan kesadaran warga untuk menuntut haknya karena terdampak atas berbagai hambatan sistemik, misalnya kesiapan SDM dan sarana prasarana serta inkonsistensi antara prosedur, koordinasi, dan regulasi,” ujar Johanes saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur (12/11).

Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut juga menegaskan bahwa konflik seperti tanah ulayat, tumpang tindih perizinan, dan hambatan layanan dasar masih menjadi pola malaadministrasi yang terus berulang bagi kelompok rentan.

Dalam kuliah umum diselenggarakan dengan tema Ombudsman Sebagai Penjaga Keadilan Sosial: Pengawasan Pelayanan Publik untuk Kelompok Rentan itu, dia mengatakan kondisi itu menunjukkan instansi publik belum memiliki pendekatan inklusif, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Johanes menjelaskan kelompok rentan merupakan setiap orang atau kelompok masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak dasar dan pelayanan publik, baik karena kondisi fisik, sosial, ekonomi, budaya, geografis, maupun politik.

“Kelompok rentan berisiko mengalami ketidaksetaraan, diskriminasi, dan eksklusi sosial, sehingga membutuhkan perlakuan dan akomodasi khusus agar dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tutur dia.

Untuk itu, dirinya mengajak mahasiswa menjadikan kelompok rentan sebagai target advokasi. Hak kelompok rentan sudah dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, namun implementasinya dinilai masih kurang.

Dia menegaskan jangan hanya karena jumlah kelompok rentan sedikit, mereka tidak bisa mengakses layanan. “Beri mereka perhatian karena mereka seringkali terabaikan,” tutur Johanes.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Rektor Universitas Negeri Malang Hariyono menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dengan Universitas Negeri Malang.

MoU tersebut merupakan bentuk sinergi ORI dengan perguruan tinggi untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *