Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

MK Vs DPR? Partai Politik Murka Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

4
×

MK Vs DPR? Partai Politik Murka Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Share this article
Example 468x60

JAKARTA  – (AmperaNews.com) – Sejumlah partai politik menunjukkan reaksi keras dan resistensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Beberapa partai politik yang bercokol di parlemen menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu melampaui kewenangan MK, menabrak konstitusi, hingga berpotensi menimbulkan krisis dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, banyak pihak menyampaikan keluhan atas putusan MK tersebut. Hal itu diketahui Adies setelah DPR menggelar rapat terbatas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu membahas putusan tersebut. Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Banyak Pihak Keluhkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal “Hampir semua (mengeluhkan),” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah. Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip open legal policy yang dimiliki lembaga legislatif.

Example 300x600

“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lesatari. Selain itu, Nasdem menilai pemisahan antara pemilu DPR-DPD-presiden dan pemilu DPRD-kepala daerah secara waktu melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun. “Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilu, maka mereka menjabat tanpa legitimasi rakyat. Ini jelas inkonstitusional,” ujar dia. Nasdem bahkan menganggap tindakan MK ini sebagai pencurian kedaulatan rakyat dan mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan resmi dari MK terkait tafsir mereka terhadap konstitusi. “Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat. Partai Nasdem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata Lestari.

Golkar sebut putusan MK berpotensi hambat program pemerintah Sementara itu, Golkar melalui Adies Kadir menilai putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum. Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.

Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *