Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Menkumham: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

48
×

Menkumham: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – ( AmperaNews.com )  – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek E-KTP Paulus Tannos memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Sidang terkait dengan Paulus Tannos.

Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU saat ini dalam proses pemeriksaan saksi,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Example 300x600

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melengkapi dokumen yang dibutuhkan Otoritas Singapura selaku pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi. Meski demikian, Menteri Hukum juga berharap Paulus Tannos sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia.

“Semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi kalau tidak, ya kita tunggu keputusannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan saksi-saksi buron kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos, yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ekstradisi bisa ditolak oleh Pengadilan Singapura. Widodo mengatakan, saksi-saksi tersebut akan dinilai bersama dalam sidang lanjutan Paulus Tannos.

“Nah itupun juga saksi-saksi nanti kita (Jaksa Singapura) lakukan penilaian bersama gitu. Penilaian bersama artinya, bisa saja saksi yang diajukan ditolak,” kata Widodo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (17/7/2025). “Kalau diterima, baru didengarkan kesaksiannya, atau diminta keterangannya,” sambungnya.

Widodo mengatakan, jika saksi-saksi yang dihadirkan Paulus Tannos ditolak, maka Jaksa Singapura sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Indonesia dapat mengajukan saksi dalam sidang lanjutan. “Atau dia (Paulus Tannos) minta tambahan waktu lagi untuk mengajukan lagi. Nah ini makanya membutuhkan waktu, kalkulasinya memang tidak singkat,” ujarnya. Widodo mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos akan memakan waktu sampai 2 tahun.

Dia berharap Paulus Tannos kooperatif dan menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia. “Kita berharap yang bersangkutan untuk kooperatif, dan ada keajaiban. Keajaiban ini bisa saja yang bersangkutan mengatakan, ‘Pak kami berkenan untuk Indonesia, sudah lah. Saya mengalah dan mengaku salah’, ya bisa saja enggak sampai 2 tahun,” ucap dia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *