Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Diterbitkannya PP Nomor 38 Tahun 2025

34
×

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Diterbitkannya PP Nomor 38 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Example 300x600

Dia menyebut kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Selain itu, kata dia, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.

“Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga,” kata Purbaya.

Purbaya menyatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Dia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.

“Nanti dikaji lagi,” ucapnya.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *