Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Mendes: Kopdes Merah Putih Jadi Pintu Gerbang Kesuksesan Desa

76
×

Mendes: Kopdes Merah Putih Jadi Pintu Gerbang Kesuksesan Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi beban baru bagi desa, tetapi harus menjadi pintu gerbang kesuksesan di desa.

“Intinya, kehadiran KDMP ini kami minta tidak memberikan beban baru kepada desa, tetapi merupakan pintu gerbang untuk kesuksesan di masing-masing desa,” kata Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih”, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.

Example 300x600

Ia lalu menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sejatinya memberikan peluang besar bagi desa untuk menggerakkan ekonomi lokal. Desa, ujar dia melanjutkan, tidak hanya dilibatkan sejak pembentukan, pembiayaan, dan operasional, tetapi juga akan memperoleh imbal jasa sebesar 20 persen dari keuntungan operasi.

Mendes Yandri lalu mengatakan apabila Koperasi Desa Merah Putih dikelola dengan baik, desa akan semakin mandiri sekaligus mampu menekan ketergantungan terhadap tengkulak. Program itu, kata dia, dapat membuka lapangan kerja, memperluas permodalan, dan mempercepat pemerataan ekonomi dari bawah.

“Hal mulia dari Bapak Presiden Prabowo ini mesti kita sukseskan bersama, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan kemakmuran,” kata Yandri.

Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendes yang bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih” itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Mendes Yandri pun telah menyampaikan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.

Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *