Jakarta (Amperanews.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga dijadikan tempat pemurnian dan pengolahan emas ilegal.
Rumah tersebut diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan emas yang melibatkan warga negara asing dan memiliki tujuan pengiriman ke Hong Kong.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang warga negara Indonesia berinisial R. Tersangka ditangkap setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
“R menunjuk sebuah rumah sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah di daerah Penjaringan yang diduga merupakan homebase pelaku warga negara China dengan inisial GCZ,” kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Rumah di Kamal Muara Digeledah
Lokasi yang digeledah berada di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa (25/8/2026) malam.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal. Barang bukti yang disita antara lain alat pendeteksi emas, timbangan digital, serta alat pembakaran atau grinder.
Polisi juga menemukan satu unit airsoft gun berikut tabung gas CO2 dan pelurunya. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 juta, sejumlah laptop, telepon seluler, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Menurut Irhamni, rumah tersebut diduga berfungsi sebagai workshop untuk pemurnian dan pengolahan emas yang kemudian diselundupkan ke luar negeri.
“Diduga TKP sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke China oleh warga negara asing China,” jelasnya.
Gunakan Modus Body Strapping
Dalam penyelidikan awal, Bareskrim menemukan dugaan penggunaan modus body strapping untuk membawa emas melewati pemeriksaan di bandara.
Emas yang telah melalui proses pemurnian diduga ditempelkan pada tubuh pelaku sehingga dapat disamarkan saat melewati pengawasan petugas.
Polisi kini masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, baik yang berada di Indonesia maupun yang telah meninggalkan Indonesia.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga para pelaku, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah melarikan diri ke luar negeri tujuan Hong Kong,” ujar Irhamni.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara lebih lengkap jaringan, peran masing-masing pihak, serta jalur penyelundupan emas yang digunakan sindikat tersebut. (Rd).


















