Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Mantan Pegawai Bank BRI Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Depok Ungkap Kerugian Rp5 Miliar

97
×

Mantan Pegawai Bank BRI Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Depok Ungkap Kerugian Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEPOK – ( AmperaNews.com ) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan mantan pegawai Bank BRI berinisial AE sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Diketahui, AE merupakan Relationship Manager (RM) pada bank tersebut. Kemudian, Kejari juga meringkus tersangka lain berinisial AS yang merupakan kreditur atau nasabah pada bank tersebut. Plh Kasie Pidsus Kejari Depok, Dimas Praja mengatakan AE diduga selaku pemrakarsa terhadap kredit investasi yang dilakukan AS.

“Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, AS selaku debitur dan direktur PT KIN, dan tersangka AE sebagai RM di Bank BRI,” ucapnya. Modusnya, yakni kredit investasi ini dilakukan untuk pembelian sebuah rumah atau gudang yang memang tersangka AS ini memanipulasi data, dan memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit dari bank.

Example 300x600

“Sedangkan dari tersangka AE itu sendiri, tidak menggunakan asas kehati-hatian, sehingga menilai daripada agunan yang akan dibeli oleh tersangka AS itu tidak mengedepankan atau penilaian appraisal secara aturan,” ujarnya.

“Uang yang keluar dari bank senilai Rp5 milar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS,” sambungnya. Sehingga, kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat senilai Rp 5 miliar.

“Untuk tersangka AE saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.Dirinya menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar, yakni bermula dari tersangka AS yang sudah dilakukan penahanan menjalani pidana karena terkait penipuan di pidana umum. “Jadi, dia itu melakukan peminjaman uang kembali terhadap penjual rumah itu, tetapi tidak dibayarkan sama dia, sehingga dia terjerat pasal penipuan awalnya.

Kenapa dia bisa melakukan tindak pidana penipuan, karena ada kredit investasi tadi di bank,” ungkapnya. Maka, pihaknya melakukan penelusuran dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam BRI. “Untuk pasalnya kami kenakan pasal 2 atau 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *