Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Desakan Gelar Perkara Ijazah oleh Roy Suryo Cs

3
×

Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Desakan Gelar Perkara Ijazah oleh Roy Suryo Cs

Share this article
Example 468x60

AMPERANEWS.COM – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara mengatakan, permintaan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu yang diajukan ke Polda Metro Jaya terlalu dini.

Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar perkara itu dilakukan gelar perkara saat menyambangi Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).

Example 300x600

“Menurut saya terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/7).

Meskipun menghargai langkah hukum tersebut, pihaknya disebutnya menduga permintaan itu bertujuan untuk menghambat proses penyidikan hingga adanya penetapan tersangka.

“Kami menduganya demikian, karena tidak biasanya permintaan gelar perkara di awal penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya Roy Suryo Turut Desak Gelar Perkara Khusus

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) termasuk Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan, dalam permintaan itu pihaknya menyerahkan surat kepada Kabad Wasidik Polda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya.

“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan sudara Jokowi,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7).

“Itu gelar perkaranya tidak melibatkan kami, kami pihak yang berkepentingan agenda selaku terlapor, meskinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” sambungnya.

Minta Ijazah Asli Disita

Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta kepada penyidik agar bisa menyita ijazah milik Jokowi yang dikatakannya asli dalam proses penyidikan tersebut.

“Karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan Jokowi,” ujarnya.

“Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa. Jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” sambungnya.

Abaikan Panggilan Polisi

Dalam kesempatan itu, dirinya mengungkapkan, jika polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jokowi atas perkara yang dilaporkannya itu.

“Ternyata sudah ada panggilan terhadap Jokowi, itu sebenarnya sudah ada panggilan untuk Jokowi tapi saya tidak tahu kapan waktunya, Saudara Jokowi mengaku sakit dan minta untuk di reschedule,” ungkapnya.

“Anehnya panggil polisi dia mengaku sakit tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik PSI,” pungkasnya.

Diketahui, Polisi menerima banyak laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo. Masing-masing kasus punya dasar hukum berbeda.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia kemudian menerangkan perkembangan perkara.

Pertama terkait tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi dan lembar pengesahan palsu. Tuduhan itu beredar lewat akun media sosial. Pelapornya adalah Joko Widodo.

“Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganannya dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan,” kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (26/6).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *