Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KPK Jerat Google: Siap Panggil Saham, Data, dan Pihak Terkait!

3
×

KPK Jerat Google: Siap Panggil Saham, Data, dan Pihak Terkait!

Share this article
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari pihak perusahaan teknologi Google dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Ini kan proses di mana ada pengadaan penyewaan-penyewaan cloud (penyimpanan awan, red.) seperti itu. Tentu kami akan minta keterangan nanti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Example 300x600

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK terlebih dahulu memastikan pihak Google yang akan dimintai keterangan nantinya.

“Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” katanya.

Lebih lanjut dia memastikan siapa pun pihak yang terkait dengan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek akan dimintai keterangan oleh KPK agar permasalahan yang sedang diselidiki semakin lebih jelas.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *