Bandar Lampung – ( AmperaNews.com ) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 miliar.
Usai diperiksa, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan. Mereka dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Saat digelandang, ketiga tersangka bungkam dan menunduk menghindari pertanyaan media.
Kejati memastikan proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka. “Kami berkomitmen menelusuri pihak-pihak terkait lainnya, termasuk menindaklanjuti potensi kerugian negara,” ungkap Armen.
Kasus ini telah diselidiki sejak Oktober 2024. Dari total dana Rp271 miliar yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi, baru Rp122 miliar berhasil dilacak. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk aset tanah, kendaraan, dan sejumlah valuta asing hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Dana PI 10 persen merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.


















