Jakarta, (www.Ampera-News.com)-Kekecewaan konsumen berbelanja di indomaret point kamal raya 12 berawal dari sistem pembayaran yang tidak layak diberlakukan yang sangat merugikan masyarakat.
Hal tersebut dialami oleh konsumen ketika berbelanja di indomaret tersebut.
Awalnya saya sudah mau membayar dengan uang cash, tapi karyawan toko meminta menggunakan Qris, dan setelah melakukan pembayaran dg Qris terbukti berhasil dan di cek debit sudah ter debit ke : QRC 014 00000.00IDM INDOMA, dan pada mutasi terbukti saldo berkurang atas bukti debit tersebut. Akan tetapi karyawan mengatakan tidak masuk pembayaran tersebut dan meminta membayar cash (ujar konsumen).
“Bapak bayar Cash saja nanti 1 X 24 Jam uang kembali kok Pak” (ujar karyawan).
Konsumen sempat mengatakan jika sudah terdebit masa bisa kembali si mbak.
Setelah melakukan pembarayan cash konsumen minta pertanggung jawaban dari pihak toko atas uang yang sudah terbukti di debit, dengan memberikan no hp karyawan mengatakan ” bapak konfirmasi jika besok uang belum kembali”.
ke esokan hari nya setelah 1 x 24 Jam uang tetap tidak kembali, dan ketika ditanyakan kepada karyawan tersebut, dia memberikan kabar bahwa pembarayan tersebut sudah reversal dan meminta konsumen untuk menghubungi BCA.
Sangat terkesan tidak ada pertanggung jawaban dari pihak indomaret atas kejadian tersebut, seolah-olah cuci tangan dengan beralaskan sistem yg mereka miliki.
Hal ini menuai komentar dari beberapa pihak masyarakat atas ketidak nyamanan konsumen dalam berbelanja dan menimbulkan kerugian.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati penagakan Hukum dan keadilan sekaligus pengamat kebijakan Publik Awy Eziary S.H.,S.E.,M.M.,C.NNLP menanggapi serius hal tersebut,.
Ya ketidak nyamanan konsumen atas kejadian ini dapat kita duga bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1), paling sering merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar, menyesatkan, atau melanggar hak konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar, sementara pada konteks lain bisa juga mengacu pada KUHP tentang grasi atau ketentuan pidana di UU lainnya, bergantung pada konteks hukumnya.
Apalagi sifatnya sudah terbukti merugikan konsumen. (ujar awy).
Selanjutnya dapat di artikan sebegitu tidak baiknya pelayanan dan kualitas dari proses transaksi terhadap indomaret tersebut.
Apakah hanya terjadi satu kali ?….,dan apakah hanya terjadi terhadap salah satu indomaret ini saja, yakin indomaret yg lain tidak memiliki kejadian yeng serupa ?.
Apapun itu, yg jelas Masyarakat harus berhati-hati kedepanya terhadap berbelanja di Indomaret supaya tidak dirugikan.
“Hrn”


















