Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Komisi VII Dorong Kolaborasi Kementerian dan Perbankan Perkuat Akses Permodalan UMKM

1
×

Komisi VII Dorong Kolaborasi Kementerian dan Perbankan Perkuat Akses Permodalan UMKM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim terus mendorong Kementerian UMKM untuk memperkuat akses keuangan khususnya permodalan para pelaku UMKM untuk mengakselerasi kegiatan bisnis dan pertumbuhan ekonomi.

“Data per Agustus 2025, porsi kredit UMKM tercatat hanya 19 persen dari total kredit yang disalurkan perbankan dengan tingkat pertumbuhan 1,35 persen,” kata Chusnunia di Jakarta, Senin.

Example 300x600

Terkait pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyoroti kesenjangan antara kapasitas penyediaan pembiayaan oleh lembaga keuangan dengan potensi permintaan pembiayaan di masyarakat, dia menilai bahwa kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menahan laju pertumbuhan ekonomi dan memperlambat penyerapan kredit.

Menurut dia, data menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia belum mengakses perbankan.

Hingga Mei 2025, menurut dia, sekitar 69,5 persen pelaku UMKM belum bisa mengakses kredit bank, meskipun 43,1 persen dari jumlah tersebut membutuhkan pinjaman untuk ekspansi. Faktor utamanya adalah kurangnya sistem informasi keuangan yang memadai, keterbatasan agunan hingga suku bunga yang tinggi.

“Akibatnya saat ini bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi karenanya kami terus mendorong perluasan akses keuangan bagi UMKM agar mampu mengakselerasi perkembangan mereka lewat kemudahan akses pembiayaan lebih mudah, cepat, murah,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa kemudahan akses bagi para pelaku UMKM juga terus didorong oleh OJK yang telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM), untuk mendorong perbankan dan LKNB menyalurkan kredit yang mudah, cepat, dan inklusif.

“Lewat penyederhanaan persyaratan kredit dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM diharapkan dapat mempercepat proses bisnis penyaluran kredit bagi para pelaku UMKM itu sendiri,” katanya.

Dia menilai UMKM memiliki peran penting dan kontribusi yang besar dalam perekonomian dan penyerapan lapangan kerja. Namun sayangnya akses modal dan investasi, UMKM masih sering terabaikan.

“Dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan, untuk meningkatkan program yang memberikan akses penghapusan piutang bagi pelaku UMKM tersebut sudah baik dan harus dioptimalkan,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *