Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN untuk Dibawa ke Paripurna

76
×

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN untuk Dibawa ke Paripurna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.

Example 300x600

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi penyetujuan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pihak pemerintah yang hadir menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah DPR.

Ia menilai revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern.

“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menyampaikan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.

“Ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini, seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pokok-pokok utama revisi di antaranya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.

Ketentuan penting lainnya adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Revisi juga menghapus aturan yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.

Andre menambahkan, Panja memasukkan aturan kesetaraan gender agar perempuan dapat menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN. Selain itu, RUU juga memperkuat aspek transparansi melalui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit serta pengaturan perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *