Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Komisi V Minta Kemendes Kawal Kopdes Jadi Penggerak Pembangunan Desa

42
×

Komisi V Minta Kemendes Kawal Kopdes Jadi Penggerak Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengawal keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar mampu menjadi kekuatan baru dalam membangun desa-desa di Tanah Air.

“Ini saya garisbawahi betul kepada Kemendes PDT untuk mengawal Program Koperasi Merah Putih supaya menjadi kekuatan baru dalam rangka kita membangun desa di seluruh Indonesia,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Kemendes PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Example 300x600

Lasarus juga meminta Kemendes PDT sebagai salah satu kementerian yang bertugas menyukseskan Program Kopdes Merah Putih agar memastikan keberadaan koperasi tersebut tidak menjadi masalah atau beban baru bagi desa, terutama kepala desa dan perangkat desa.

“Kami berpesan jangan sampai ini justru menjadi beban bagi masyarakat di desa, terutama para kepala desa dan seluruh perangkat desa,” ucapnya.

Dia mengingatkan keberadaan koperasi harus dapat memberikan dukungan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh kepala desa dan perangkat desa dalam menyejahterakan seluruh masyarakat desa.

“Harusnya, Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan mimpi atau harapan baru untuk kesejahteraan masyarakat desa, memberi dukungan kepada kepala desa untuk menyejahterakan masyarakat desa dengan dukungan pembiayaan yang disiapkan nanti oleh Koperasi Desa Merah Putih,” ucap Lasarus.

Diketahui, Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Permendes 10/2025 itu mengatur sejumlah hal antara lain ketentuan pemberian imbal jasa dari Kopdes Merah Putih kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya.

Kemendes PDT menghadirkan ketentuan imbal jasa itu, mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak. Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus). Lalu di dalamnya pun terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Tidak hanya itu dalam pengembalian pinjaman, Kopdes Merah Putih pun dapat memperoleh dukungan dari Dana Desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *