Jakarta – (AmperaNews.com) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendapat nilai sangat memuaskan dalam Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Arsip Tahun 2024 yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang dikonfirmasi pada Rabu, Sekretaris Kemenpar Bayu Aji menyampaikan bahwa ANRI memberikan predikat itu berdasarkan hasil pengawasan kearsipan dan nilai tingkat digitalisasi arsip pada instansi tingkat pusat dan pemerintah provinsi tahun 2024 terhadap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam hal ini, kementerian memperoleh nilai 90,45 dengan kategori AA atau Sangat Memuaskan dalam pengawasan kearsipan eksternal dan verifikasi pengawasan kearsipan internal serta mendapat nilai 91,73, juga dengan kategori AA atau Sangat Memuaskan dalam penilaian tingkat digitalisasi arsip.
“Penghargaan kearsipan ini merupakan wujud nyata pengakuan atas dedikasi dan kerja keras dalam melaksanakan tata kelola kearsipan yang memenuhi kaidah, standar, dan prinsip kearsipan,” kata Bayu.
“Capaian ini menjadi tantangan bagi kami ke depan, khususnya di era digital, yang menuntut inovasi berkelanjutan serta memastikan arsip yang diciptakan memiliki keautentikan, keandalan, dan mendukung integritas,” ia menambahkan.
Kepala Biro Umum dan Hukum Kemenpar Sigit Joko Poernomo mengemukakan bahwa pengawasan kearsipan bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga memori kolektif bangsa.
“Pengelolaan arsip seringkali dianggap sebagai pekerjaan di balik layar, padahal ia merupakan jantung dari administrasi publik yang sehat,” katanya.
“Arsip yang teratur dan terdigitalisasi menjadi bukti pertanggungjawaban, menjamin akuntabilitas kinerja, mendukung transparansi, serta mempercepat proses pengambilan keputusan yang berbasis data,” ia menjelaskan.
Dia mengatakan bahwa arsip yang terkelola dengan baik mencerminkan birokrasi yang modern dan profesional.
Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan bahwa penilaian tata kelola arsip dan digitalisasi arsip ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“ANRI berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengawal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui pengawasan yang berkesinambungan,” katanya.