Bengkulu – (Amperanews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Selatan tentang pedoman pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) pada OPD, sebagai upaya memastikan rancangan tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Memastikan Raperbub tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Setelah melalui pembahasan, disepakati draf Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Senin.
Untuk memastikan menghasilkan raperbub yang akurat dan tepat, harmonisasi juga diikuti oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan, jajaran Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bengkulu Selatan, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Hamdan menegaskan urgensi penyusunan raperbup tersebut. Menurutnya, regulasi itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian PAN-RB serta sangat penting untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah.
“Jika SAKIP dan LAKIP baik, maka kinerja perangkat daerah dapat terukur dan lebih optimal,” kata Hamdan.
Tim Kerja Harmonisasi juga menyampaikan perbaikan atas draf sebelumnya, termasuk penyesuaian raperbup menjadi “Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi terhadap Kinerja Perangkat Daerah”.
Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta rapat sepakat bahwa draf raperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setingkat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan pembubuhan paraf pada naskah raperbup serta penandatanganan berita acara antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu segera menerbitkan surat selesai harmonisasi atas raperbup dimaksud.
Dengan adanya regulasi itu, menurut Hamdan diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memberikan apresiasi bagi OPD berprestasi serta sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi standar kinerja.


















