Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tulang Bawang Barat

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat . Lakukan Penetapan dan Penahan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi 

3
×

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat . Lakukan Penetapan dan Penahan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Tulang Bawang Barat (Ampera News com) – Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat .Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali menetapan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara dugaan tindak oidana korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022.
Adapun   jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), yang sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Sdr. Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah di mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Jumlah tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama inisial  AU selaku kabaid  pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022). Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan;
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina S.H. (A) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,
Tersangka dilakukan penahaanan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025. (elwan).
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *