Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kejagung Tegaskan Tak Ada Kontrak Endorse di Balik Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita

4
×

Kejagung Tegaskan Tak Ada Kontrak Endorse di Balik Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola mengungkapkan bahwa tak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang disita.

Hal tersebut seiring dengan keterangan Sandra pada persidangan kasus korupsi timah, yang mengatakan hampir semua hasil iklan kepada dirinya biasanya terdapat perjanjian.

Example 300x600

“Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya,” kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menjelaskan ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada perhiasan yang disita penyidik. Saat melakukan penyitaan, dikatakan bahwa tak ada pula bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi itu.

Dengan demikian, dirinya menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan merupakan anomali.

Apalagi, kata dia, saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik, ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max menuturkan didapatkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

“Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ,” tuturnya.

Selain itu dalam pemeriksaan, lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas,” ucap Max.

Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, ia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *