Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus Minyak Mentah ke Jaksa Penuntut Umum

1
×

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus Minyak Mentah ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini telah diserahkan tersangka dan berkas, juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat untuk klaster kedua atas nama delapan tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Example 300x600

Anang menjelaskan delapan tersangka itu adalah AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, tersangka DS selaku pensiunan pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina Persero), dan tersangka HW selaku SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018–Juni 2020.

Kemudian, tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018, IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta AN selaku mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.

Berikutnya, tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019–Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021 dan tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Sedangkan tersangka MRC (Mohammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, belum dilimpahkan ke JPU.

“Belum, sementara tetap. Berkasnya, kan, terpisah. Sementara kami masih minta menunggu red notice dari Interpol,” katanya.

Anang mengatakan delapan tersangka yang dilimpahkan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Masing-masing (tersangka) didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 (Undang-Undang) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 November sampai 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” ujar Anang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *