OKI – Amperanews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyamar jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Dua tersangka tersebut ialah BA, PNS yang bekerja sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang turut membantu aksi BA.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I Palembang.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan tuntas. Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang bertugas menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam perkara ini, BA dan EF dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
Menurut hasil penyidikan, BA menjalankan modus dengan menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan atribut resmi—mulai dari pin, jas, hingga kartu identitas palsu—untuk meyakinkan pejabat Pemerintah Kabupaten OKI. Aksi tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dan menawarkan “penyelesaian” perkara korupsi secara ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tahap II ini.
“Dengan diserahkannya tahap II, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari OKI,” ujar Vanny di Palembang.
Awal Pengungkapan: Mengaku Jaksa Kejagung
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung dan sering mendatangi pejabat di wilayah Kabupaten OKI. Pria tersebut diketahui adalah BA, yang memperkenalkan diri dengan atribut kejaksaan lengkap guna memberikan kesan resmi.
BA mengklaim mampu membantu menangani perkara dugaan korupsi yang sedang diproses di Kejati Sumsel. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu EF yang mengatur pertemuan dan menjembatani komunikasi dengan calon korban.
Melalui peran tersebut, BA meminta sejumlah uang dengan dalih “mengurus” perkara agar tidak naik ke tahap penyidikan. Tindakan kedua tersangka ini sempat menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan pejabat daerah.
Identitas Terbongkar dan Penangkapan
Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejati Sumsel. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa BA hanyalah PNS aktif Pemkab Way Kanan, bukan jaksa seperti yang ia klaim.
Penyidik juga menemukan beragam barang bukti, termasuk dokumen palsu dan atribut kejaksaan yang digunakan untuk menipu. Keduanya lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PENULIS : (Ryan)


















