Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kasus Penggelapan Rp1,5 Miliar, Dua Wanita di Ogan Ilir Diamankan Aparat

8
×

Kasus Penggelapan Rp1,5 Miliar, Dua Wanita di Ogan Ilir Diamankan Aparat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMPERANEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Pemulutan kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kali ini, tim Panther berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Example 300x600

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih.

Korban melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang yang ada di gudangnya.

Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi fiktif serta pengeluaran barang tanpa nota resmi. Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Team Panther kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari.

Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Purnama Sari (33), warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, dan Sela (19), warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.

Keduanya merupakan karyawan toko milik korban dan diduga telah melakukan penggelapan barang dagangan secara bertahap selama beberapa minggu terakhir.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil box lengkap dengan kunci kontak, dua unit handphone iPhone, sejumlah nota tagihan dan rekap pengeluaran barang, serta berbagai jenis barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, penyitaan seluruh barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambah Nugrah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *