Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kasus OTT Forum Kades Lahat: Dua Tersangka Kini Hadapi Jaksa

2
×

Kasus OTT Forum Kades Lahat: Dua Tersangka Kini Hadapi Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang – (AmperaNews.com) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa (9/9/2025) menjelaskan, dua tersangka dalam perkara OTT tersebut yakni, N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum.

Example 300x600

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Vanny.

Vanny mengatakan, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar, Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Modus Operandi para tersangka, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua tersangka meminta agar para kepala desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp7.000.000, dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3.500.000, kepada Bendahara Forum Kades,” kata Vanny.

Ditambahkannya, adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 orang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *