Lubuklinggau, (AmperaNews.com) – Advokat Bntng R., S.H., M.H. mendesak penyidik Polres Lubuklinggau agar segera menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova milik kliennya, Rsmn D., ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya, Minggu (02/11/25).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan nomor LP/B/341/X/2025/SPKT Polres Lubuklinggau tertanggal 4 Oktober 2025. Dalam kerja sama tersebut, Rsmn D. menyerahkan uang tunai Rp50 juta dan satu unit mobil Toyota Innova, namun kemudian mengalami kerugian.
Dalam keterangannya, Bntng R. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi H. A., diketahui yang bersangkutan tidak pernah menerima mobil Kijang Innova dari pihak A. N., A. M., maupun S. H., sebagaimana sebelumnya disebutkan.
“Klien kami, saudara Rsmn D., telah menyerahkan mobil Innova tersebut kepada A. N., disaksikan A. M. dan S. H., dengan bukti surat yang sah. Selain itu, klien kami juga meminjam uang sebesar Rp50 juta dari I. H. Namun hingga lima tahun berlalu, mobil tersebut tidak jelas keberadaannya,” tegas Bntng R.
Ia menambahkan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur sesuai Pasal 184 KUHAP, karena saksi-saksi telah diperiksa, bukti telah dikantongi, bahkan pihak terlapor disebut telah memberikan keterangan yang mengarah pada pengakuan.
Pemeriksaan terhadap saksi H. A. dilakukan pada 31 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB di kediamannya, Palawan, Sarolangun, Jambi, berdasarkan undangan resmi dari penyidik. Langkah tersebut diambil lantaran penyidik kehilangan kontak dengan yang bersangkutan sehingga mendatangi langsung kediamannya.
“Kami berharap penyidik tetap profesional, objektif, dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun. Bukti dan saksi sudah jelas, tinggal keberanian penyidik untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tutup Bntng R.



							














