Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kasus Izin K3 Sumsel: Deliar Marzoeki Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara

14
×

Kasus Izin K3 Sumsel: Deliar Marzoeki Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara

Share this article
Example 468x60

Palembang – (AmperaNews.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Operasi tangkap tangan (OTT) korupsi dan gratifikasi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin.

Dalam sidang yang digelar di PN Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, amar tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syarwan Jafridah di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil El Amin.

Example 300x600

Selain pidana pokok 8 tahun, Deliar juga dituntut pidana denda tambahan selama 4 tahun penjara jika tidak mampu mengebalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1,3 miliar.

Menurut JPU, Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan terkait kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), 12 (a) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primer.

“Sebagaimana dakwaan pertama primer, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya,” ujar JPU Syarwan dalam pembacaan amar tuntutan.

JPU juga menunjukkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni karena selama ini karena Deliar tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti belum pernah dijatuhi sanksi pidana dan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik, apalagi Deliar sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia yang membuatnya absen dalam salah satu persidangan sebelumnya.

Meski begitu, ia tampak hadir dalam sidang tuntutan dan mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Deliar Marzoeki, Advokat Nurmala dan Tim menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan digelar satu pekan ke depan.

“Materi pembelaan akan kita siapkan dan akan dibacakan pada persidangan mendatang,” tegas Nurmala.

Mereka berjanji akan memberikan argumentasi hukum yang kuat, untuk meringankan hukuman kliennya.

Sidang kasus korupsi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *