Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Meski Nadiem Makarim diperiksa selama sembilan jam pada Selasa, 15 Juli 2025, penyidik menyatakan masih membutuhkan pendalaman alat bukti.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal harus ada dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti lainnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.
Menurut Qohar, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem. Baik secara langsung maupun tidak langsung dari kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Salah satu yang ditelusuri adalah kaitan kebijakan itu dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek,” ujar Qohar.
Ia menegaskan bahwa seseorang tetap dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi meski tidak memperoleh keuntungan pribadi, selama terbukti ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Qohar mengakui, dari keterangan para saksi dan empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Nadiem sempat memimpin rapat daring yang mendorong penggunaan Chrome OS, padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Namun, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan. “Kami juga butuh alat bukti lain, seperti dokumen, petunjuk, atau keterangan ahli,” katanya.
Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti di tahap awal. Qohar meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum berjalan. “Bicara hukum itu bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangkanya, siapapun orangnya,” tutur dia.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejaksaan juga menetapkan mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-201, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulatsyah, sebagai tersangka.
“Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang yang bersangkutan sebagai tersangka” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa mengubah kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows. Sementara Chromebook dianggap tidak efektif salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata. Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan, pihak yang berperan menggolkan Chromebook adalah dua mantan Stafsus Nadiem Makarim: Jurist Tan dan Fiona Handayani. Adapun Ibrahim Arief masuk ke dalam anggota dari tim review kajian.
Ujungnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan. Anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun yang mana Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus.
Selain soal pengubahan kajian, penyidik kejaksaan menggali adanya investasi Google ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang diduga memengaruhi dipilihnya Chromebook. Sebelum merger, Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Gojek bergabung dengan Tokopedia pada 2021 menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).
Baru-baru ini penyidik telah menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025. Mantan bos-bos GoTo juga telah diperiksa, yakni Mantan presiden direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto, dan mantan direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Andre Soelistyo. Sementara dari pihak Google, penyidik juga telah memeriksa Marketing Google Ganis Samoedra Murharyono. Selain kantor GoTo, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Ibrahim, Fiona dan Jurist Tan.