PALEMBANG – (AmperaNews.com) – Sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo, bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi, Selasa (17/6/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan 3 saksi yaitu, Setiawan selaku Kepala Dinas BKAD OKU, M. Ikbal Ali Sabana, selaku Kepala BPBD sekaligus mantan Pj Bupati OKU dan Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten OKU.
Kedua orang terdakwa ini diketahui adalah sebagai pemberi suap anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025.
Dalam persidangan saksi Setiawan selaku Kepala BKAD OKU periode Juli 2023-2025, mengatakan, saksi mengenal dengan terdakwa Fauzi alias Fablo, pada saat itu ada orang datang ke kantor untuk mencairkan berkas pencairan di Dinas PUPR yang saat itu Kepala Dinas nya adalah Nopriansyah, dan Bupatinya, PJ Bupati Ikbal.
“Saya sempat ketemu dengan Faizi alias Pablo, namun pada saat itu terdakwa tidak membawa berkas namun hanya mempertanyakan berkas yang sudah dimasukan sebelumnya, saya tahu dengan terdakwa dari staf saya yang mengatakan bahwa itu Pablo,” terang saksi.
Sebelumnya pembahasan anggaran Pokir dengan nilai proyek Rp 45 miliar, namun pada saat itu karena kekurangan anggota maka tidak Kuorum.
“Akhirnya diadakan pertemuan kembali bersama anggota dewan yang tidak hadir pada waktu rapat pembahasan dana Pokir, dirumah rumah Dinas PJ Bupati M.Ikbal Ali Sabana saat itu dihadiri oleh beberapa anggota DPRD OKU dan hadir juga Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU, dalam rapat tersebut sempat ada omongan “Kami Jangan Ditinggal” yang dilontarkan oleh anggota DPRD yang hadir pada saat itu,” terang Saksi.
Sampai berita ini diturunkan agenda sidang masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi M.Ikbal Ali Sabana sebagai PJ Bupati OKU.