Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KAI Imbau Warga Tak Bakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel Kereta Api

5
×

KAI Imbau Warga Tak Bakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan – (AmperaNews.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api karena tindakan tersebut dinilai dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk ruang manfaat jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) M. As’ad Habibuddin di Medan, Rabu.

Example 300x600

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu masyarakat dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, kata dia, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” ucap As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” kata As’ad Habibuddin.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *