Palembang – ( AmperaNews.com ) – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebutkan proses inventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayahnya selesai pada Juli 2025 ini.
“Untuk proses inventarisir sumur minyak pertengahan bulan ini, Juli harus selesai,” kata Herman saat diwawancarai di Palembang, Sumsel, Senin.
Ia menjelaskan terdapat lima daerah yang menjadi wilayah berlangsungnya aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat, yaitu Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
“Jumlahnya belum bisa disebutkan, karena ada satu kabupaten yang jumlahnya (sumur) mencapai belasan ribu,” katanya.
Setelah proses inventarisir selesai, katanya, dilanjutkan proses seleksi untuk selanjutnya direkomendasikan sebagai pengelola.
Dalam satu kabupaten akan ada tiga pengelola yang ditetapkan oleh Gubernur di antaranya badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Tapi mengelola sumur itu tidak boleh overlap. Kita akan seleksi BUMD mana yang cocok, UMKM mana yang cocok dan koperasi apa yang mampu,” kata Deru.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 3 Juni 2025.
Dalam surat itu setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat supaya segera melakukan inventarisasi.
Kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang baik, sehingga bisa menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak hilangnya lifting.
Selain itu, hasil produksi sumur minyak masyarakat juga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pemerintah harus hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.