AMPERANEWS.COM – Belakangan ini, media sosial dibuat heboh dengan isu gaji anggota DPR RI yang disebut naik Rp 3 juta per hari, hingga kenaikan gaji Rp100 Juta.
Isu ini sontak membuat gaduh sekaligus geram masyarakat ditengah krisis dan kesulitan ekonomi yang melanda tanah air.
Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas memastikan kabar tersebut tidak benar. Bukan kenaikan gaji, melainkan kompensasi berupa uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah.
“Enggak ada kenaikan. DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi hanya itu,” jelas Puan, dikutip dari ANTARA, Senin (18/8/2025).
Ia menerangkan bahwa gaji Rp100 Juta itu meliputi tunjangan rumah, bukan gaji. Puan juga menyampaikan itu dalam merespons isu bertambahnya gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juga per bulan.
Puan menjelaskan saat ini anggota DPR sudah tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai ganti dari fasilitas itu, anggota DPR diberikan kompensasi berupa uang rumah.
Pada Oktober 2024 lalu Puan juga pernah mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat untuk para wakil rakyat yang baru. Dimana tunjangan rumah dinas itu bisa dipakai untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.
Indra Iskandar Buka Suara
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu tersebut. Meski tak membantah angkanya, namun Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.
“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8).
Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan.
Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.
Sementara jika merujuk ke Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Per 2024, DPR tak lagi mendapat tunjangan rumah. Sebagai gantinya, mereka mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
“Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” kata Indra.
Indra sendiri menyampaikan itu dalam merespons pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin yang menyebut anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta.


















