Palembang – ( AmperaNews.com) – Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi tidak mengenakan seragam maupun menggunakan kendaraan dinas pada Senin, 1 September 2025.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Benar, untuk sementara waktu pada Senin, 1 September 2025, seluruh pegawai tidak memakai seragam dinas, atribut kedinasan, dan tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Edward saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).
Selain itu, apel rutin setiap Senin juga ditiadakan.
“Apel kerja hari Senin tanggal 1 September 2025 tidak dilaksanakan,” jelas Edward.
“Kami mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Post Views: 98