Bandar Lampung, (www.Ampera-News.Com)-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandar Lampung. Pihaknya menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) Kominfo Kota Bandar Lampung.
Rian, OKK DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang didampingi jajaran, telah menyerahkan dokumen surat resmi ke Kantor Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung pada Senin, 28 April 2025. Surat tersebut berisi klarifikasi dan permintaan data terkait penggunaan anggaran APBD 2024.
Herman, Sekretaris Daerah Grib Jaya Provinsi Lampung, membenarkan bahwa pihaknya telah menugaskan Tim OKK DPD Grib Jaya Provinsi Lampung untuk menyampaikan surat klarifikasi dan permintaan data. “Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban secara tertulis,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, pihak DPD Grib Jaya Provinsi Lampung belum menerima jawaban dari Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung. Herman menegaskan bahwa jika tidak ada respons, pihaknya akan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998.
Selain itu, DPD Grib Jaya Provinsi Lampung juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk tim pemeriksaan penggunaan anggaran APBD 2024 Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Rudi, Kabid di Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
‘Tim’