Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Gara-Gara Judi Online, Pemuda Malang Bobol Mobil Tetangga Demi Lunasi Pinjol

81
×

Gara-Gara Judi Online, Pemuda Malang Bobol Mobil Tetangga Demi Lunasi Pinjol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG – ( AmperaNews.com ) -Seorang pemuda di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri mobil milik tetangganya sendiri. Pelaku berinisial KSM (23) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen itu diringkus polisi tak lama setelah kejadian.

Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Expander warna hitam dengan nopol N-1691-II milik MA (22) milik tetangga pelaku. Aksi curanmor itu terjadi pada Minggu (27/7) sekitar pukul 03.00 WIB saat rumah korban dalam kondisi kosong. Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Senin (4/8).

Example 300x600

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Sat Reskrim Polres Malang melacak keberadaan pelaku ke wilayah Pandaan, Pasuruan. “Siangnya pascakejadian sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat uji coba kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas jika terjaring pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan judi online (judol). Rencananya, mobil hasil curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang. “Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan,” ujar Nur.

Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Dia masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tuturnya. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *