Palembang,-(AmperaNews.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2022–2023. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang pada Selasa malam (8/4/2025).
Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan suaminya, Dedi Siprianto, merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang. Selain itu, Dedi juga dikenal sebagai anggota DPRD Kota Palembang dan Ketua Komisi I dari Partai NasDem.
Pihak Kejari Palembang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Usai pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Fitrianti akan dititipkan di Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang, sementara Dedi Siprianto akan ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, sekaligus menjadi perhatian masyarakat atas pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah di lembaga-lembaga sosial.