Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Eddy Hermanto Klarifikasi: Tak Terlibat Kasus BPHTB Pasar Cinde, Sudah Pensiun Lebih Dulu

32
×

Eddy Hermanto Klarifikasi: Tak Terlibat Kasus BPHTB Pasar Cinde, Sudah Pensiun Lebih Dulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG – ( AmperaNews.com ) – Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir panas. Mantan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), Eddy Hermanto, yang kini berstatus tersangka, membantah keras terlibat dalam aliran dana dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.

Eddy Hermanto menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 12 jam di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu malam, 23 Juli 2025. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Eddy hanya memberikan jawaban singkat namun tegas.

Example 300x600

“Bukan, aku kan lah pensiun,” ujar Eddy sambil memasuki mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal aliran dana BPHTB Pasar Cinde karena sudah tidak menjabat sejak pensiun pada 1 Oktober 2018.

“Dak tahu nian aku soal BPHTB Pasar Cinde, karena aku sudah pensiun,” tambahnya, mengulang bantahannya.

Peran Eddy Hermanto Tetap Disorot Penyidik Kejati Sumsel

Meskipun Eddy Hermanto bersikukuh tak tahu menahu soal dugaan aliran dana BPHTB, penyidik Kejati Sumsel tetap menyoroti perannya dalam proses pengadaan mitra kerja sama proyek Pasar Cinde. Terutama pada rentang tahun 2016 hingga 2018, saat proyek tersebut dimulai, Eddy memiliki peran kunci.

Empat Tersangka Kasus Pasar Cinde Diperiksa, Termasuk Harnojoyo dan Alex Noerdin

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa pada hari yang sama, empat tersangka kasus korupsi Pasar Cinde telah diperiksa tim jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Mereka adalah:

  • Harnojoyo (mantan Walikota Palembang)
  • Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan)
  • Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum)
  • Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel)

Selain para tersangka, seorang saksi berinisial S dari Dinas PUCK Provinsi Sumsel juga turut diperiksa.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan temuan mengejutkan. Jaksa penyidik telah menemukan bukti elektronik adanya aliran dana kepada Harnojoyo, mantan Walikota Palembang periode 2015-2018. Dana tersebut berkaitan dengan pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde yang seharusnya disetor ke kas negara sebesar Rp2,2 miliar, namun hanya disetor separuhnya, yakni Rp1,1 miliar.

“Selisih dari setoran BPHTB tersebut kami duga diterima oleh tersangka H (Harnojoyo), dan ada aliran juga ke tersangka lainnya,” tegas Umaryadi. Meskipun demikian, Kejati Sumsel belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut maupun jumlah pasti yang diterima oleh masing-masing tersangka. “Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” tutup Umaryadi.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara dalam Skandal Pasar Cinde

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde:

  1. Harnojoyo
  2. Alex Noerdin
  3. Raimar Yousnaidi
  4. Eddy Hermanto
  5. Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum)

Kelimanya diduga kuat terlibat dalam skema kerja sama bangun guna serah yang merugikan negara serta menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek Pasar Cinde merupakan proyek strategis daerah yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas perdagangan dan ekonomi masyarakat Palembang. Namun, sayangnya proyek tersebut justru menjadi “ladang bancakan” para elit, yang kini satu per satu mulai diproses hukum.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *