Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Drama di Pengadilan! Deliar Minta Ditembak, Tapi Ogah Terima Vonis 5 Tahun?

92
×

Drama di Pengadilan! Deliar Minta Ditembak, Tapi Ogah Terima Vonis 5 Tahun?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG – ( AmperaNews.com ) – Drama persidangan kasus korupsi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, mencapai klimaks emosional.

Setelah sebelumnya menyatakan ingin “ditembak saja” saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kini Deliar justru menyatakan pikir-pikir usai divonis lebih rendah, yakni 5 tahun penjara.

Example 300x600

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 16 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan Deliar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan kedua JPU Kejari Palembang yang dinilai terpenuhi oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deliar Marzoeki dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Deliar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Oleh karena itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sesuai ketentuan hukum, majelis memberikan waktu tujuh hari kerja kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Dalam dakwaan JPU terungkap, Deliar menjanjikan akan pengkondisian surat layak K3 untuk PT Atyasa Mulia. Melalui koneksi dengan PT Dhiya Aneka Teknik yang ternyata melibatkan perusahaan milik kerabat direktur dokumen tersebut diproses secara fiktif.

Deliar diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 dari berbagai pihak, termasuk dari General Manager PT Atyasa Mulia, Maryam, melalui kuasa hukumnya saat itu

Awalnya, Deliar meminta uang sebesar Rp280 juta untuk mengeluarkan surat layak K3, namun hanya Rp162 juta yang ditransfer.

Uang tersebut diberikan dalam rangka mempercepat penerbitan dokumen, serta menyelesaikan persoalan norma kerja di perusahaan terkait.

Semua aktivitas ini terjadi saat Deliar menjabat sebagai Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, dan pemberian uang tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan jabatan yang ia emban.

Kini, dengan vonis yang telah dijatuhkan, publik menanti apakah Deliar akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Satu hal yang pasti, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Sumatera Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *