Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Setujui Pemekaran Daerah Persiapan Sungkai Bunga Mayang,Buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

84580
×

DPRD Lampung Setujui Pemekaran Daerah Persiapan Sungkai Bunga Mayang,Buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

Share this article
Example 468x60

DPRD Provinsi Lampung-(Ampera-news.com)- secara resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada Rabu (23/04/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tokoh adat Sungkai.

Example 300x600

Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin. Ia menyampaikan bahwa Komisi I telah melalui serangkaian proses kajian dan klarifikasi sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna.

“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” ujar Rahmat, yang dikenal sebagai anggota DPRD termuda di Lampung.

Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menanyakan kepada seluruh anggota apakah mereka menyetujui pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Dengan kompak, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan.

“Setujuuu,” seru mereka serempak.

Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan: Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, dan Hulu Sungkai.

Dengan disetujuinya usulan ini, DPRD Lampung akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Mikdar Ilyas, anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Utara sekaligus bagian dari Tim Sembilan Pemekaran Sungkai Bunga Mayang, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap wilayah-wilayah yang layak dan siap dimekarkan.

“Kalau di Papua bisa dimekarkan, mengapa tidak dengan daerah lain yang juga memenuhi syarat? Lampung Utara ini terlalu luas, PAD-nya kecil, dan beban belanja sangat tinggi. Kalau tidak dipecah, anggaran hanya habis untuk belanja rutin, bukan pembangunan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan hasil perjuangan masyarakat selama lebih dari dua dekade dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Masyarakat Sungkai Bunga Mayang menaruh harapan besar. Mereka ingin pemekaran ini menjadi pintu masuk bagi perubahan positif di daerah,” ujarnya.

Menurut Mikdar, pemekaran akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wilayah yang lebih kecil secara administratif dinilainya akan lebih efektif dalam pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran.

Salah satu syarat utama yang sempat menjadi hambatan, yakni ketersediaan lahan untuk pusat pemerintahan, kini telah terpenuhi. Sebidang tanah seluas 40 hektare telah dihibahkan oleh Faisbol Djausal, ayah dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan* Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara merata hingga ke desa, hal tersebut dibuktikan dengan telah terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur, Senin (19/05/2025). Provinsi Lampung menjadi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, selanjutnya Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali: 44,13%. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 lalu, berdasarkan data, saat ini sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus yang membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Berdasarkan perkembangannya, dari 83.674 jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia sudah ada 61.960 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi, serta sudah ada 19.408 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. “Dalam perkembangannya, dari Wilayah 1, wilayah 2, wilayah 3, wilayah 4. Wilayah 3 ini paling sedikit yang sudah musdesus. Wah ini Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor 2,” ucapnya. “Bapak presiden ingin koperasi ini betul-betul menjadi membangun ekosistem ekonomi di pedesaan sehingga nanti punya kaki di kopdes itu, bantuan alat, bantuan pemerintah, segala hal nanti maka cukup di satu tempat yang namanya kopdes atau koperasi kelurahan. Mohon dukungan dan bantuannya,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota. Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui SE Mendagri No. 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan Tanggal 7 Mei 2025. “Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri, silahkan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membentuk badan hukum,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Bandar Lampung

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih…