Tulang Bawang Barat( AmperaNews)-Terkuak ditemukan di Daerah kabupaten tulang bawang Barat provinsi Lampung banyak dapur satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) makanan bergizi gratis (MBG) belum memenuhi kawajiban melaporkan Surat pernyataan penggelolaan lingkungan (SPPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat
Tabir tersebut dikemukakan Andi kurnia kepala Bidang (Kabid) tata lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tubaba
menyikapi Informasi adanya keluhan warga tiyuh kartaraharja kecamatan tulang bawang udik soal pembangunan proyek SPPG MBG belum ada izin dari warga lingkungan
“soal pembangunan proyek dapur MBG tiyuhkartaraharja yang belum adanya izin lingkugan dari masyarakat sekitar kita akan membantuk tim kemudian akan turun kelokasi untuk mendatangi rumah warga yang bakal terdampat dari kegiatan usaha tersebut ,”tegas andi saat di komfirmasi awak media di ruang kerjanya pada senin (5/1/2026)
Andi kurnia kabid DLH kabupaten Tubaba kembali menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib mentaati aturan agar usaha yang sedang dijalankan tidak menimbulkan gejolak konflik di masyarakat lingkungan
“Dalam menjalankan usaha, tentunya tidak hanya berfokus pada keuntungan yang didapatkan saja, tetapi dampak proses produksi terhadap lingkungan sekitar juga harus diperhatikan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. setiap orang yang mendirikan usaha wajib mengurus izin lingkungan,”ujar andi
Menurut Andi kurnia sejak adanya program MBG hanya baru terdapat 7 Dapur SPPG yang melaporkan ataupun mendaftar kan Surat pernyataan penggelolaan lingkungan (SPPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tubaba
” Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Daerah kabupaten tubaba yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan DLH kabupaten Tubaba hanya rekomendasi soal penerbiatan NIK apa pada Dinas DPMPTSP kabupaten tubaba,” jelasnya.
Ketentuan aturan beberapa poin di atas lanjutnya Andi kurnia diatur oleh beberapa praturan dalam undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan teknis perizinan lingkungan.bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi
” ada beberapa jenis izin lingkungan yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis dan skala kegiatan usaha.Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Wajib bagi usaha besar atau kegiatan yang berpotensi signifikan terhadap lingkungan.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) Diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak memerlukan Amdal, tetapi tetap memiliki dampak terhadap lingkungan. bebernya kabid DLH andi
Andi kurnia mengutarakan, bahwa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)Digunakan untuk usaha kecil yang memiliki dampak lingkungan minimal Daftar Izin Lingkungan
” izin lingkungan yang biasanya harus dipenuhi oleh pelaku usaha Izin Lingkungan Merupakan persyaratan dasar yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan usaha.
Izin Pembuangan Air Limbah Diperlukan bagi usaha yang menghasilkan limbah cair.
Izin Penyimpanan Limbah B3: Wajib bagi usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)Izin Pengelolaan Sampah: Diperlukan untuk kegiatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
Izin Emisi Udara: Digunakan untuk usaha yang menghasilkan emisi gas atau partikel ke atmosfer.pungkasnya
LSM Trinusa Desak DLH Tubaba Telusuri legalitas Dapur MBG SPPG tiyuh kartaraharja melum memiliki izin lingkungan dari warga
Tulang Bawang Barat,-(Ampera News )
Triga nusantara indonesia Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa perwakilan Di Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung menyoroti proyek raksasa pembangunan Dapur MBG SPPG tiyuh kartaraharja kecamatan tulang bawang udik kabupaten setempat yang sudah mau beroperasi namun belum mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar
Masdar,Ketua LSM trinusa kabupaten Tubaba meminta adanya tindakan tegas dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas penanaman Modal Dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP)dan pihak lainnya mengingat Dapur MBG tersebut memiliki dampak postif dan dampak negatifnya terhadap warga lingkungan
“Jika dapur MBG SPPG tiyuh kartaraharja kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung menurut keterangan warga belum memiliki Izin dari warga lingkungan setempat ini salah satu kekeliruan pihak pemilik Dapur MBG,”kata dia
Menurutnya masdar keberadaan usaha dapur MBG tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan izin lingkungan dari warga sekitar lokasi yang dikhawatirkan akan terdampak pilusi ataupun limbah usaha dari tersebut
” izin lingkungan warga saja tidak ada jangan-jangan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tubaba juga tidak ada,” cetus masdar
Lebih lanjut dikemukakan masdar SPPG memiliki potensi menghasilkan volume limbah besar artinya setiap usaha dapur MBG SPPG tetap wajib mematuhi aturan lingkungan yang berlaku di daerah kabupaten tulang bawang barat provinsi Lampung
“apa lagi usaha dapur MBG itu nanti akan beroperasi sampai bertahun-tahun bisa
saja nantinya menimbulkan masalah,
mulai dari bau, pencemaran saat musim hujan sampahnya nya juga harus dipikirkan tidak bisa sembarangan sehingga kesehatan warga setempat terancam LSM trinusa tubaba mengharapkan ada tindakan reaksi cepat DLH tubaba dan Dinas terkait lainya turun kelokasi ,”tegas masdar
Ketua LSM trinusa kabupaten Tubaba masdar mengutarakan setiap pelaku usaha wajib mentaati Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,
“setiap pelaku usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi perizinan lingkungan dan izin dari pemerintah Daerah dapur SPPG MBG yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten tubaba,” tuturnya
Masdar juga menyinggung fungsi pengawasan dari para wakil rakyat di kabupaten tubaba di tengah berbagai persoalan MBG masyarakat mengharapkan keberadaan para pemangku kebijakan yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat
” banyaknya keluhan dari wali murid di sejumlah sekolah di kabupaten tubaba ini salah satu Persoalan dapur MBG tiyuh kartaraharja itu dalam proses rekrutmen relawan SPPG itu juga diwajibkan mengikuti petunjuk teknis BGN harus mengutamakan melibatkan sekitar 30 persen relawan keluarga miskin di sekitar dapur usaha tersebut,”pungkasnya
Sementara diberitakan sebelumnya
Proyek Pembangunan Dapur SPPG MBG tiyuh kartaraharja Tubaba belum ada izin di pertanyakan warga
Masyarakat pertanyakan izin lingkungan pendirian pembangunan Dapur satuan pelayanan pemenuhan makanan bergizi (SPPG)Makanan Bergizi gratis (MBG)Tiyuh kartaharja Rk-02 RT-07 kecamatan tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten tulang bawang barat provinsi Lampung
Dikatakan sejumlah warga setempat
yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan bahwa sejak awal proses keberadaan pembangunan dapur SPPG MBG tersebut hingga sampai saat ini belum ada izin lingkungan dari masyarakat sekitar lokasi
“belum ada izin dari masyarakat lingkungan mas hingga sampai hari ini baik pihak Rk
dan RT atau aparatur Tiyuh kartaharja tidak ada yang datang ke rumah -rumah kami selama untuk meminta tanda tangan soal izin lingkungan maupun memberi tahu keberadaan Usaha proyek raksasa itu,”
kata warga saat dikomfirmasi awak media pada rabu (31/12/2025)
Menurut masyarakat sekitar seharusnya pemilik usaha atupun pengelola Dapur SPPG MBG tersebut terlebih dahulu memberi
tahu warga lingkungan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang tidak baik terhadap warga lingkungan yang lokasinya berdekatan dengan usaha tersebut
“seharusnya ada izin lingkungan dulu baru bisa berdiri bangunan proyek dapur SPPG MBG itu karena dampak dari usaha itu kepada masyarakat lingkungan pasti ada misalnya bisa aja terjadi sumur kami warga bakal terancam tercemari oleh usaha itu nantinya,”ungkap warga
Warga setempat juga menceritakan bahwa lokasi pembangunan gedung dapur SPPG MBG tersebut berdiri di samping kantor balai tiyuh kartaraharja kecamatan tulang bawang udik kabupaten setempat
“Meski bagunanya tempat berdirinya di lahan tahan pemerintah misalnya akan tetapi nasib warga yang bakal terdampak juga harus di perhatikan karena pasti ada limbah usaha itu nantinya.cetus warga
Sementara ditempat terpisah saat di komfirmasi awak media bandarudin
kepalo tiyuh kartaraharja kecamatan
tulang bawang udik kabupaten setempat membenarkan keberadaan tempat Dapur SPPG MBG tersebut berdiri di atas lahan tiyuh -desa ataupun tanah negara
” betul kami atas nama pemerintah tiyuh hanya menyediakan lahan tidak ada namanya sewa namun setelah program bapak prabowo subianto presiden republik indonesia ini dikemudian hari selesai maka bangunan Dapur SPPG MBG ini akan menjadi aset desa,”kata dia
Menyikapi soal proyek pembangunan dapur SPPG MBG belum adanya izin lingkungan dari masyarakat bandarudin kepalo tiyuh setempat membenarkan bahwa selama ini memang belum ada menurutnya izin tersebut urusan pusat
“Benar kalau izin dari masyarakat lingkungan belum karena itu urusan tehnis pusat kami atas nama pemerintah tiyuh dalam usaha
ini hanya mengawasi ataupun keamanan mereka lah disini kami hanya menjalankan printah pusat jika ada kendala di lapangan tugas kami melaporkan ke pusat (Is)
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana pembangunan proyek dapur SPPG MBG
tiyuh kartaraharja tersebut belum berhasil
di komfirmasi soal belum adanya izin lingkungan dari masyarakat setempat.(elwan


















