Palembang – ( AmperaNews.com ) – Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018, Rabu (23/7/2025) diperiksa Kejati Sumsel hingga malam hari, yakni sekitar Pukul 21.00 WIB.
Saat tanya wartawan bagaimana cerita tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Harnojoyo hanya mengumbar senyuman.
Ketika kembali ditanya wartawan soal pemotongan setoran BPHTB Pasar Cinde dan dirinya menerima uang dari pemotongan BPHTB tersebut? Lagi-lagi Harnojoyo dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel hanya tersenyum sembari menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
Sementara tersangka Eddy Hermanto mengaku dirinya tidak tahu terkait BPHTB Pasar Cinde.
“Aku dak tahu (BPHTB Pasar Cinde),” kata Eddy Hermanto.
Ditanya wartawan apakah dia menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde? Dijawab Eddy Hermanto kalau dia kala itu sudah pensiun.
“Bukan, aku kan sudah pensiun. 1 Oktober aku pensiun. Dak tahu nian aku BPHTB Pasar Cinde karena aku sudah pensiun,” jawab Eddy Hermanto sembari naik ke dalam mobil tahanan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ada empat tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada tersangka H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang, EH (Eddy Hermanto) Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, RY (Raimar Yousnaidi) selaku Kacab PT MB (PT Magna Beatum), dan tersangka AN (Alex Noerdin) mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Vanny.
Masih dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara tersebut Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi.
“Saksi yang diperiksa yakni S selaku Staf Dinas PUCK Sumatera Selatan. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi S dilakukan di Kejati Sumsel yang pemeriksaannya dilakukan dari Pukul 09.00 WIB,” tandas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H Walikota Palembang tahun 2015–2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang Harnojoyo tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde.
“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Di mana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo mantan Walikota Palembang) dan ada ke tersangka lain,” ungkapnya.
Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.
“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya.
Diketahui pada perkara ini lima tersangka telah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari: Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.


















