Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dilaporkan Soal Hak Cipta, Lesti Kejora Sampaikan Curhatnya di Mahkamah Konstitusi

8
×

Dilaporkan Soal Hak Cipta, Lesti Kejora Sampaikan Curhatnya di Mahkamah Konstitusi

Share this article
Example 468x60

Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Pedangdut Lesti Kejora hadir memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ia mewakili suara para pelaku pertunjukan yang merasa rentan terseret ke ranah hukum akibat ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap penyanyi.

Dalam persidangan tersebut, istri Rizky Billar itu menyampaikan keresahan dan dampak yang ia alami setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Example 300x600

“Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya,” kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan sebagai penyanyi profesional, dirinya hanya menjalankan tugas atas permintaan pihak lain.

“Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara,” tutur Lesti Kejora.

Menurut ibu dua anak itu, perubahan lagu yang akan dibawakan juga kerap terjadi secara mendadak saat acara berlangsung.

“Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat,” jelasnya.

Dengan demikian, Lesti Kejora menegaskan dirinya tidak memiliki kendali penuh atas lagu yang dibawakannya.

“Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil,” ujar Lesti Yani.

Pedangdut asal Cianjur itu mengaku kaget dan terganggu ketika mendapat somasi dan laporan pidana dari pihak pencipta lagu.

“Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” beber Lesti Kejora.

Situasi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi penyanyi. Jika kondisi ini dibiarkan, Lesti Kejora menilai bisa merusak citra profesi penyanyi secara luas.

“Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk,” ujar Lesti Kejora lagi.

Terakhir, ia menyoroti potensi ancaman kriminalisasi sepihak terhadap penyanyi oleh pencipta lagu. “Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta.”

Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait beberapa lagu yang ia nyanyikan dan unggah di media sosial, khususnya YouTube, tanpa izin.

Yoni Dores sebagai pencipta lagu, merasa hak ciptanya dilanggar karena Lesti Kejora membawakan lagu-lagu tersebut tanpa izin.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *