Bekasi – (AmperaNews.com) – Seorang perempuan berinisial F, warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah curhatannya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya viral di media sosial. Ia mengaku telah melapor ke kantor polisi hingga tiga kali, namun tidak mendapat respons serius dari pihak berwajib.
F menyampaikan bahwa laporan pertamanya dilakukan pada Mei 2025. Ia datang ke kantor polisi dengan luka memar di wajah dan tubuh akibat dipukul suaminya. Namun saat itu, ia hanya disarankan untuk “menenangkan diri” dan kembali ke rumah.
“Saya sudah datang dengan luka-luka, tapi hanya disuruh pulang. Tidak ada tindakan dari polisi, malah saya disarankan damai,” kata F dalam wawancara dengan salah satu media lokal, Senin 1 Juli 2025. Laporan kedua dan ketiga juga tak membuahkan hasil. Bahkan, menurut F, petugas kepolisian hanya menjanjikan akan “menghubungi nanti” tanpa ada perkembangan lebih lanjut. Merasa putus asa dan takut keselamatannya terancam, F akhirnya mencari jalan lain. Baca Juga: Pesinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis Pada akhir Juni lalu, F memutuskan untuk menghubungi layanan darurat 112 dan melapor ke petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.
Dari sanalah akhirnya kasusnya mendapat perhatian dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Setelah unggahan F viral dan mendapatkan ribuan komentar di media sosial, pihak kepolisian mulai bergerak cepat. Suami F, yang berinisial T, akhirnya diamankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Dedi Suryadi mengakui adanya kelalaian dalam penanganan awal laporan korban. “Kami sedang melakukan evaluasi internal terkait respons petugas yang menerima laporan. Tidak seharusnya korban KDRT diabaikan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus ini dan menyatakan keprihatinannya. Mereka menekankan bahwa KDRT adalah kejahatan serius dan tidak boleh diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. “Undang-undang sudah jelas, korban harus dilindungi sejak awal laporan masuk. Polisi seharusnya langsung bertindak, bukan menunggu viral,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. Warganet ramai-ramai mengecam pihak kepolisian karena baru bertindak setelah ada tekanan publik. Ungkapan “kalau nggak viral, nggak gerak” kembali mencuat sebagai bentuk kritik terhadap respons lambat aparat.
Hingga kini, korban telah mendapat pendampingan dari psikolog dan bantuan hukum. Polisi juga berjanji akan memproses kasus ini secara serius serta memberikan sanksi terhadap petugas yang lalai dalam penanganan awal.***