Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dari Bogor, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Barang Ilegal Demi Ketertiban Nasional

48
×

Dari Bogor, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Barang Ilegal Demi Ketertiban Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabupaten Bogor – (AmperaNews.com) – Kabupaten Bogor kembali menegaskan perannya sebagai wilayah strategis dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Di tengah upaya pemerintah menegakkan ketertiban fiskal, kegiatan pemusnahan barang hasil tembakau dan minuman keras tanpa izin yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/9) menjadi simbol sinergi lintas lembaga yang konkret.

Kegiatan bertajuk “Satpol PP Kabupaten Bogor dan Bea Cukai Bogor Bersinergi Tanpa Henti Gempur Barang Ilegal” bukan sekadar acara seremonial, melainkan puncak dari serangkaian operasi penegakan hukum yang berlangsung berbulan-bulan.

Example 300x600

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, aparat TNI, Polri, Kejaksaan, serta lembaga peradilan daerah, mengonsolidasikan langkah untuk menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa izin edar yang merugikan negara sekaligus masyarakat.

Dalam kegiatan itu, lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan 13 ribu botol minuman beralkohol dimusnahkan. Nilai ekonominya mencapai Rp2,8 miliar, sementara potensi kerugian negara yang dicegah diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. Angka ini tidak hanya mencerminkan nilai barang, tetapi juga menggambarkan kerugian berlapis yang timbul akibat terhambatnya aliran dana cukai dan pajak ke kas daerah serta nasional.

Secara struktural, Kabupaten Bogor bukanlah wilayah produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pemasaran utama bagi rokok tanpa cukai yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura. Karakter wilayah yang luas dengan jaringan distribusi perdagangan informal menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan cepat.

Pola pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Praktik-praktik ini menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menurunkan kualitas kontrol atas produk yang beredar di masyarakat.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan pengawasan yang lebih intensif di wilayah Jawa Barat. Hingga Oktober 2025, lebih dari 78 juta batang rokok ilegal telah ditindak di seluruh provinsi, dan angka tersebut diperkirakan akan menembus 90 juta batang menjelang akhir tahun. Kabupaten Bogor berada di antara empat besar daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, bersama Cirebon, Purwakarta, dan Bandung.

Situasi ini memperlihatkan bahwa kawasan metropolitan penyangga ibu kota memiliki dua sisi mata uang: di satu sisi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan konsumsi, di sisi lain menjadi jalur empuk bagi penyelundupan dan distribusi barang tidak resmi. Kesadaran kolektif masyarakat dalam menolak peredaran produk ilegal karenanya menjadi kunci keberhasilan di lapangan.

Bagi pemerintah daerah, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan pusat, tetapi juga menggerus APBD. Sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya kembali ke daerah untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat berpotensi hilang. Dampak sosial dan fiskal ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat langkah penindakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Melindungi generasi

Bupati Bogor Rudy Susmanto menempatkan kegiatan pemusnahan ini sebagai manifestasi dari semangat gotong royong antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Penindakan terhadap rokok dan minuman keras tanpa izin dianggap bukan semata penegakan aturan, melainkan upaya menjaga masa depan generasi muda dari dampak negatif konsumsi barang berisiko dan praktik ekonomi ilegal.

Kebijakan fiskal melalui pungutan cukai sejatinya berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial. Dana yang diperoleh dari sektor ini digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi lokal melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketika rantai distribusi ilegal tidak dikendalikan, dana itu tidak akan pernah sampai pada masyarakat yang menjadi penerima manfaatnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen melaksanakan penegakan perda secara berkelanjutan. Operasi gabungan yang dilakukan tidak hanya menyasar produk rokok ilegal, tetapi juga toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan memastikan regulasi daerah dijalankan tanpa kompromi.

Satpol PP juga menegaskan pentingnya dasar hukum yang menjadi pedoman setiap tindakan di lapangan. Sejumlah regulasi nasional dan daerah dijadikan rujukan dalam setiap tindakan.

Melalui pendekatan regulatif tersebut, pemerintah daerah berupaya menegaskan bahwa hukum tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan memiliki dimensi moral dan sosial. Setiap batang rokok tanpa cukai bukan hanya simbol pelanggaran fiskal, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh pelayanan dari dana negara yang sah.

Dalam konteks lebih luas, kegiatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Jika sebelumnya pengawasan terhadap barang kena cukai dianggap sebagai domain eksklusif Bea dan Cukai, kini pendekatannya menjadi lintas lembaga.

Keterlibatan Satpol PP, aparat TNI-Polri, serta kejaksaan memperlihatkan model sinergi vertikal dan horizontal yang efektif dalam menutup celah hukum dan memperkuat efek jera.

Bupati Rudy menilai bahwa langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan visi nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di tingkat daerah dipandang sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan fiskal nasional. Melalui pendekatan yang sistematis dan kolaboratif, pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan sosial.

Namun, pemerintah daerah juga menyadari bahwa langkah penegakan hukum tidak akan mencapai hasil optimal tanpa partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran publik menjadi faktor paling menentukan dalam memutus rantai pasok barang ilegal. Penegakan hukum hanya akan efektif apabila didukung oleh edukasi sosial yang berkelanjutan, baik kepada pedagang, konsumen, maupun aparat desa.

Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong pola komunikasi dua arah antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Mekanisme pelaporan masyarakat terhadap warung atau toko yang menjual produk ilegal telah dibuka melalui kanal Satpol PP maupun Bea Cukai. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas dan mempercepat respons terhadap pelanggaran di lapangan.

Selain aspek penegakan hukum, pemerintah daerah juga berfokus pada pembangunan kesadaran kolektif. Sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin kini menjadi bagian dari program penyuluhan terpadu yang melibatkan perangkat desa, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Edukasi tersebut diarahkan agar masyarakat memahami keterkaitan antara kepatuhan fiskal dan kesejahteraan publik.

Peredaran rokok tanpa pita cukai di warung-warung kecil sering kali mencerminkan kompleksitas ekonomi informal. Banyak pedagang kecil yang tidak menyadari bahwa produk dagangannya melanggar hukum, atau memilih mengabaikannya karena pertimbangan ekonomi jangka pendek. Oleh karena itu, strategi edukasi disertai pendekatan humanis menjadi penting agar pemberantasan barang ilegal tidak berujung pada kriminalisasi pelaku ekonomi kecil, melainkan mendorong mereka menuju perdagangan yang sah dan berkelanjutan.

Langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan sosial, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan lembaga penegak hukum lain bukan sekadar untuk menciptakan efek jera, tetapi juga untuk memperkuat struktur ekonomi daerah yang sehat dan legal.

Di balik kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Stadion Pakansari, terdapat pesan strategis bahwa penegakan hukum fiskal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara. Ketika penerimaan cukai berjalan baik, dana yang dihasilkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor bukan hanya simbol keberhasilan operasi lapangan, melainkan refleksi dari kemauan politik dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dari Bogor, pesan yang mengemuka adalah bahwa ketertiban ekonomi dimulai dari ketertiban hukum, dan ketertiban hukum hanya akan terwujud ketika seluruh unsur masyarakat menjadikannya bagian dari budaya bersama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *