Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Cinde Mangkrak, Harnojoyo Tersangka! Jejak Korupsi Sang Mantan Wali Kota Terkuak

46
×

Cinde Mangkrak, Harnojoyo Tersangka! Jejak Korupsi Sang Mantan Wali Kota Terkuak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang – ( AmperaNews.com) – Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus dugaan korupsi atas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Senin sore.

Example 300x600

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, wali kota dua periode ini dipanggil dan diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 WIB. Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka atau menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dulu pada Rabu pekan lalu.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Hingga akhirnya dengan dikawal petugas pengawal kejaksaan, Harnojoyo turun dari gedung pemeriksaan Kejati Sumsel pada pukul 18.00 WIB menggunakan rompi tahanan dan diboyong untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini sebagai salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab atas kejadian pembangunan Pasar Cinde. Untuk itu, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Palembang,” kata Harnojoyo kepada awak media yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan sebelum dibawa ke mobil tahanan.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Dengan ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Resirman.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Sementara itu, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando sebagai informasi sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.Atas perbuatan tersangka, sebagaimana rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi beberapa waktu lalu disebutkan estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.Tonton selengkapnya  https://vt.tiktok.com/ZSBPY7M9s/

Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menjadi catatan penting karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan Kota Palembang.

📌 Ikuti Berita Terkini Lainnya di Media Sosial Kami:

Instagram: https://www.instagram.com/amperanewsreal?igsh=ZnI3ZzVlcDB3a2Rt

Facebook: https://www.facebook.com/share/1EwdKuDoQT/

YouTube: https://youtube.com/@amperanewstv?si=jNAw_PYZvJkeEfLY

TikTok: https://www.tiktok.com/@amperanewstv?_t=ZS-8xkAqxPCHzk&_r=1

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *