SURABAYA – (AmperaNews.com ) – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. Pada Rabu dan Kamis 30-31 Juli 2025, layanan SIM keliling tersedia di Parkiran R2 Mall ITC Wilayah Simokerto dan Pabean. Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru Wilayah Bubutan.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut. Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
6. Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular. Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru. Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000.


















