Jakarta – ( AmperaNews.com) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada proses pengadaan barang dan jasa di Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin, 30 Juni 2025. Bupati OKU Teddy Meilwansyah bakal menjadi saksi.
“Hadir secara offline Teddy Meilwansyah, selaku Bupati OKU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rakhmad Irwan melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.
Jaksa juga menghadirkan Sekda OKU Dharmawan Irianto dalam persidangan. Penuntut umum menyiapkan saksi secara daring.
Total ada tiga saksi secara daring yang dihadirkan jaksa. Mereka merupakan anggota DPRD OKU Ferlan Julainsyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati.
“Hadir secara online dari Gedung KPK Merah Putih,” ucap Rakhmad.
Jaksa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan lima saksi itu. Mereka diharapkan memenuhi panggilan persidangan.
“Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Idi Amin, didampingi Hakim Waslam Makhsid dan Hakim Ardian Angga,” ujar Rakhmad.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.
Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.