Senin, 28 April 2025 14:51 WIB
Bangka Belitung-(Ampera-news.com)-Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bila menemukan ASN yang keluyuran atau mangkap di warung kopi saat jam kerja agar segera dilaporkan dengan cara mengirimkan videonya.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid bilang pada periode kedua dirinya lebih memfokuskan terhadap disiplin pegawai ASN.
Bahkan dirinya turut melibatkan masyarakat dalam mendisiplinkan dan memantau kinerja ASN yang bermalas-malasan dalam bekerja.
Dengan demikian ASN tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta tolong masyarakat dan rekan media pantau ASN kami yang (Misalnya di warung kopi) saat jam kerja. Buat saja aja videonya lapor ke saya dan itu bisa jadi bukti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD),” tegas dia kepada Bangkapos.com, Senin (28/4/2025).
Menurutnya dalam menegakkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus dilakukan pemantauan yang intensif dan diperketat pengawasan.
Pemenuhan jam kerja ASN adalah hal mutlak untuk memastikan efisiensi pelayanan publik dan menjaga disiplin kerja.
Semua dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keadilan bagi pegawai ASN yang rajin dalam bekerja. Tidak adil jika ASN yang rajin dan bekerja keras mendapatkan potongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang sama dengan mereka yang sering absen dan tidak produktif.
Maka dari itu, pemerintah setempat berupaya menerapkan sistem kerja yang lebih adil, yang didasarkan pada penilaian kinerja dan kedisiplinan.
“Bahwa betul TPP ASN harus dipotong, karena jam kerja ASN bersangkutan tidak ada (Di kantor) begitu,” ujar Riza Herdavid.
Lebih jauh ungkapnya, dampak penerapan kebijakan pendisiplinan ASN nantinya pembayaran TPP dimulai dari persentase 50 persen, dari semula dimulai Rp10 juta akan menjadi Rp5 juta.
Akan tetapi, dirinya menegaskan kebijakan ini bukan pemotongan TPP, hanya pembayaran TPP yang dilakukan dengan nominal awal Rp5 juta. Setiap pejabat eselon dua masih bisa mendapatkan TPP hingga Rp10 juta selama indikator-indikator yang diterapkan tercapai.