Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

BP3MI Ungkap 5.300 Warga Kepri Bekerja Ilegal di Kamboja

9
×

BP3MI Ungkap 5.300 Warga Kepri Bekerja Ilegal di Kamboja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjungpinang – (AmperaNews.com) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencatat ada sekitar 5.300 warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bekerja secara ilegal di negara Kamboja sebagai scammer maupun operator judi online.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menyampaikan ribuan warga tersebut rata-rata direkrut oleh sindikat internasional, melalui iklan media sosial dengan tawaran bekerja di perusahaan resmi dan mendapatkan gaji besar.

Example 300x600

“Mereka memang diberangkatkan secara gratis menuju Kamboja, namun realitanya sampai di sana, ternyata dipekerjakan sebagai scammer dan operator judi online dengan gaji rendah,” kata Kombes Imam di Tanjungpinang, Kamis.

Menurut Imam, ribuan warga Kepri itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para korban tersebut berangkat ke Kamboja menggunakan visa wisata melalui jalur pelabuhan resmi. Bahkan, dari kesaksian sejumlah korban TPPO yang sudah pulang ke Tanah Air, mereka mulanya berangkat dari Kepri menuju Thailand, lalu dijemput agen pekerja ilegal dan dimasukkan ke dalam mobil gelap untuk dibawa ke Kamboja melalui jalur darat.

Banyak dari korban yang memberontak setelah sampai Kamboja, karena kondisi di sana kontradiktif dengan apa yang dijanjikan pada saat proses perekrutan kerja.

Lebih parah lagi setelah sampai di sana, korban tak bisa kembali ke Tanah Air semaunya, mereka harus membayar uang pengganti yang dikeluarkan perekrut sekitar Rp40 juta per orang, baru kemudian boleh pulang ke negara/daerah asal.

“Bahkan, ada korban yang sampai rela menjual organ tubuhnya untuk menebus uang pengganti ketika keluarga di Indonesia tak mampu melunasinya,” ungkap Imam.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwilditjenim) Kepri Ujo Sujoto mengimbau warga, terutama anak-anak muda tidak tergiur tawaran gaji besar bekerja secara ilegal di luar negeri, seperti Kamboja.

Imigrasi Kepri sepanjang Januari hingga Juli 2025, telah menunda sebanyak 3.482 warga Indonesia berangkat ke luar negeri, karena terindikasi menjadi korban TPPO.

“Warga yang ditolak itu didominasi anak-anak muda yang diduga akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja,” katanya.

Menurutnya anak-anak muda atau gen Z di Indonesia memang menjadi sasaran perekrutan sindikat judi online di Kamboja dengan iming-iming gaji besar, padahal realitanya mereka di sana harus bekerja lebih dari 20 jam dan digaji rendah pula.

Oleh karena itu, ia mengajak orangtua mengawasi anaknya jika ingin kerja di luar negeri agar mengurus dokumen bekerja secara resmi melalui BP3MI.

Ujo mengatakan penolakan keberangkatan warga Indonesia ke luar negeri melalui pintu-pintu pelabuhan internasional di Kepri dilakukan berdasarkan proses wawancara oleh petugas imigrasi.

Warga atau korban TPPO biasanya kebingungan ketika menjawab pertanyaan yang diajukan petugas di pelabuhan, misalnya terkait tujuan ke luar negeri, tempat tinggal, hingga durasi waktu kunjungan di luar negeri. “Daripada mereka jadi korban TPPO, lebih baik kita tunda keberangkatannya,” ujar dia.

Dia menambahkan letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, rentan terjadi kasus TPPO dari jaringan atau sindikat luar negeri.

Untuk meminimalisasi persoalan ini, sambungnya, Pemprov Kepri sudah membentuk Satgas TPPO yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi. “Satgas TPPO bertujuan mencegah atau melindungi masyarakat dari praktik kejahatan perdagangan manusia ke luar negeri,” ujar Ujo.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *