Tanjungpinang – (AmperaNews.com) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) Kombes Pol Imam Riyadi menyampaikan PMI ilegal yang bekerja di Kamboja rata-rata menggunakan visa kunjungan wisata atau turis.
“Dari hasil komunikasi kami dengan KBRI Phnom Penh, ada sekitar 5.000 warga Kepri di Kamboja. Hampir semuanya menggunakan dokumen wisata, bukan kerja,” kata Kombes Imam usai dialog bersama RRI Tanjungpinang, Kepri, Rabu.
Modus yang berkembang, kata dia, ribuan warga Kepri itu mulanya berangkat melalui pelabuhan-pelabuhan resmi dengan tujuan melancong ke negeri jiran Malaysia atau Thailand, bukan langsung ke Kamboja.
Ketika tiba di Malaysia atau Thailand, mereka sudah ditunggu sindikat internasional untuk dibawa ke Kamboja. Apalagi dari Thailand, bisa menggunakan jalur darat tujuan langsung Kamboja, Vietnam hingga Myanmar.
“Mereka (PMI) dibawa menggunakan mobil khusus serba hitam dan gelap, sehingga tak bisa melihat jalur yang dilewati, bahkan tak saling melihat sesama teman sendiri,” ungkap Imam.
Kombes Imam menyebut warga Kepri yang bekerja secara ilegal di Kamboja merupakan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang direkrut sindikat jaringan internasional untuk dipekerjakan sebagai admin judi online atau pelaku penipuan daring (scammer) yang beroperasi di negara tersebut.
Oleh karena itu, ia mengajak semua stakeholder terkait memperketat sistem pengawasan keberangkatan warga Kepri ke luar negeri guna mencegah adanya korban TPPO.
“Langkah deteksi awal perlu ditingkatkan, dengan memberikan edukasi ketika ada warga mau berangkat ke luar negeri, termasuk mendalami tujuan mereka ke negara tujuan,” sebutnya
Ia turut menambahkan BP3MI Kepri berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait turut melakukan pembinaan khusus sekaligus memberikan pemahaman kepada warga yang pernah menjadi korban PMI ilegal di Kamboja agar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Pihaknya menyayangkan ada sebagian warga Kepri yang sudah dipulangkan ke Indonesia, justru kembali berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengelabui petugas.
“Bulan Oktober 2025, ada 39 warga Kepri korban TPPO dideportasi dari Myanmar dan Kamboja, ditambah empat orang dipulangkan melalui repatriasi dari Thailand,” demikian Kombes Imam.


















