Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Berani Bongkar Riza Chalid, Akbar Faizal Ngaku Dipecat dari DPR!

15
×

Berani Bongkar Riza Chalid, Akbar Faizal Ngaku Dipecat dari DPR!

Share this article
Example 468x60

JAKARTA -( AmperaNews.com ) – Kabar ditetapkannya Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus Pertamina ikut membuat Akbar Faizal mengingat kembali peristiwa di masa lalu.

Politikus senior ini mengenang kembali kasus besar yang pernah heboh di DPR, yakni kasus ‘Papa Minta Saham’.

Example 300x600

Akbar mengaku langsung teringat perannya saat membongkar skandal besar itu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia menyebut Reza Chalid adalah salah satu aktor kunci yang jadi incarannya saat itu.

“Kasusnya memang bukan di Pertamina, tapi di Freeport. Saya dipecat dari MKD saat itu,” kata Akbar di X @akbarfaizal68 (11/7/2025).

Akbar mengenang, saat itu ia sedang bersemangat membongkar kasus yang menyeret nama Setya Novanto itu.

Namun, tiba-tiba saja ia dicopot dari MKD tepat di pagi hari sebelum sidang putusan yang disiarkan live di semua televisi.

“Saya yang sedang bersemangat membongkar kasus itu tiba-tiba dinyatakan bukan lagi anggota MKD. Fraksi saya, NasDem, menunjuk Victor Laiskodat sebagai pengganti saya,” jelasnya.

Akbar tak menampik, dirinya memang sebelumnya sengaja dipilih NasDem karena dianggap kurang ajar dalam mengungkap kasus.

“Pertimbangan Surya Paloh saat itu, kekurangajaran saya dibutuhkan. Ya sudah, saya kurang ajar beneran di MKD. Eh, dipecat juga oleh persekongkolan kekuatan politik di DPR yang gelisah melihat tingkah saya,” bebernya.

Akbar mengaku, kala itu dirinya merasa sangat dekat untuk mencengkeram leher siapa saja yang terlibat.

Ia bahkan menyebut ada seorang saksi yang tampil songong saat diperiksa MKD.

“Kucecar dia. Tampaknya dia merasa kehormatannya sebagai pejabat tinggi terusik dengan pertanyaan-pertanyaanku. EGP!,” tegasnya.

Akbar bilang, peran Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, Said Didu, serta Wapres Jusuf Kalla (JK) sangat membantu dengan pasokan data dan informasi.

“Pokoknya seru deh. Ternyata saya pernah jadi anggota DPR. Kadang lupa,” kuncinya.

Seperti diketahui, Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Tata Kelola Minyak periode 2018 hingga 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum, salah satunya dengan menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama bersama PT Pertamina (Persero).

Penetapan MRC sebagai tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MRC bersama beberapa tersangka lain, yaitu HB, AN, dan GRJ, telah melakukan kesepakatan untuk kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Dalam prosesnya, mereka diduga ikut campur dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Tak hanya itu, mereka juga disebut menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama tersebut, disertai dengan penetapan harga kontrak yang sangat tinggi.

Adapun kontrak antara PT Pertamina dengan PT OTM tersebut seharusnya berlaku selama 10 tahun, di mana dalam jangka waktu tersebut aset PT OTM semestinya beralih menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

“Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan,” ujar Qohar.

Akibat dari tindakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan total kerugian mencapai Rp2,9 triliun.

“Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss,” tambahnya.

Sementara itu, Kejagung juga mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini tidak berada di Indonesia.

“Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore,” jelas Qohar.

Menurut Kejagung, berbagai upaya telah dilakukan untuk melacak keberadaan dan membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, total kerugian negara dalam perkara ini tercatat mencapai Rp285.017.731.964.389.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *