Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat ICC usai Perintah Tangkap Netanyahu

101
×

AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat ICC usai Perintah Tangkap Netanyahu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Istanbul  – (AmperaNews.com) – Amerika Serikat (AS) pada Rabu menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Departemen Keuangan (Depkeu) AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam Specially Designated Nationals (SDN) — daftar orang-orang yang dijatuhi sanksi ekonomi dan perdagangan.

Example 300x600

Menurut Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Guillou dikenai sanksi karena mengesahkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dijatuhi hukuman karena menyetujui penyelidikan terhadap personel AS di Afghanistan.

Guillou, ahli hukum asal Prancis, bertugas di Divisi Pra-Peradilan I ICC ketika mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada November 2024. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Dua wakil jaksa penuntut, Khan dan Niang, dijatuhi sanksi karena “terus mendukung tindakan ICC yang tidak sah terhadap Israel,” termasuk menegakkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Deplu AS mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang menargetkan “upaya bermusuhan ICC” terhadap AS dan Israel.

Menteri Luar Negeri Marco Rubio menuduh empat pejabat itu berupaya “menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara.”

“AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah,” kata dia.

Rubio juga menyebut pengadilan internasional itu sebagai ancaman keamanan nasional AS dan Israel.

Semua aset dan kepentingan empat pejabat ICC itu di AS kini diblokir, termasuk entitas yang 50 persen sahamnya dimiliki pihak yang dikenai sanksi.

Depkeu AS juga menerbitkan Lisensi Umum yang mengizinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, tetapi pembayaran harus masuk ke rekening tertahan di AS.

Sanksi tersebut menambah ketegangan antara ICC dan AS, yang tidak bergabung dengan mahkamah pidana itu.

Pada Februari, pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi kepada ICC dan Jaksa Karim Khan, dengan tuduhan melakukan “tindakan tidak sah dan tanpa dasar terhadap Amerika dan sekutu dekat kami, Israel.”

Israel telah membunuh lebih dari 62 ribu warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023 dan menghancurkan wilayah kantong itu, yang kini dilanda kelaparan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *