LAMONGAN – ( AmperaNews.com ) – Polres Lamongna menyelidiki dugaan penipuan arisan yang melibatkan 144 warga Kecamatan Solokuro. Total kerugian yang dilaporkan korban disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar. Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya laporan arisan bodong tersebut dan mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini tengah melakukan penyelidikan. “Laporan sudah diterima dan masih didalami berdasarkan keterangan pelapor dan bukti yang ada,” ujar Hamzaid, Minggu (3/8).
Polisi mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Kuasa hukum korban Indahwan Suci Ningati mengungkapkan para korban melapor karena penyelenggara arisan mendadak menghilang, memblokir akun media sosial, dan tidak memenuhi kewajiban pencairan. “Penyelenggara menghilang, akun media sosial diblokir, dan pencairan arisan yang dijadwalkan 30 Juli tak kunjung dilakukan,” kata Indah.
Indah menjelaskan arisan sudah berjalan sejak 2020, namun dalam tiga tahun terakhir berubah menjadi sistem baru yang menjanjikan keuntungan cepat. Salah satu korban, Azam menyebut para peserta tergiur karena penyelenggara menawarkan pembelian arisan dengan harga di bawah nominal, yang dijanjikan bisa memberikan keuntungan.
“Misalnya, arisan Rp10 juta dijual Rp8 juta. Pembeli dijanjikan untung Rp2 juta, tetapi ternyata tidak dibayar,” ujarnya.
Korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari dokter, nelayan, ibu rumah tangga, hingga pekerja migran. Tak hanya warga Solokuro, kasus ini juga menyeret warga dari luar daerah. Kuasa hukum korban mendesak Polres Lamongan untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak muncul korban baru. Berharap kasus tersebut agar dapat diusut tuntas agar tidak memunculkan korban baru.


















